Selama ini kita dianjurkan untuk menyimpan kelebihan uang yang dimiliki di bank demi alasan keamanan dan sebagai salah satu bentuk investasi. Tapi pelaksanaan anjuran yang sangat baik itu terrnyata bagi sebagian penyandang cacat tidak semudah yang dibayangkan.Ada beberapa hambatan yang diterima penyandang cacat,terutama tuna netra, dari pihak bank saat ingin membuka rekening bank atas nama sendiri.
Rachel, seorang tuna netra ditolak saat ingin membuka rekening di sebuah bank
besar karena tak mampu tanda tangan yang selalu sama persis.Pihak bank hanya mau menerima jika rekening dibuka atas nama dua orang sehingga ada pihak lain yang bertanggungjawab seandainya ada keraguan karena perbedaan tanda tangan.Tentu saja ini akan membuatnya menjadi tergantung dengan orang lain.”Sulit sekali ya bagi orang cacat bisa mandiri dan punya privacy di bidang keuangan,”tandas Rachel mengenai hal tersebut.
Alasan lain pihak bank mengharuskan calob nasabah tuna netra membawa pendamping adalah karena mereka tidak bisa langsung melihat dan memastikan sendiri angka yang tertera dalam buku rekeningnya sehingga akan mengalami kesulitan mengontrol rekeningnya.
Keamanan memang seringkali dikedepankan dalam memberikan pelayanan yang berbeda terhadap calon nasabah penyandang cacat. Pihak bank ingin mencegah penyalahgunaan rekening nasabahnya yang cacat dan kemungkinan terjadinya tuntutan sehubungan hal tersebut di kemudian hari.
Maksud pihak bank memang baik tapi cara pelayanan yang diberikan seringkali dapat menyinggung perasaaan calon nasabah.”Awalnya tak ada masalah. Tapi begitu tahu saya tuna netra, pihak bank hanya membolehkan membuka rekening atas nama dua orang,”cerita Febrianti Wardhani tentang perlakuan diskriminnatif sebuah bank terhadap dirinya.
Persyaratan seorang calon nasabah tuna netra membuka rekening atas nama dua orang dan harus membawa pendamping saat berurusan dengan bank memang cenderung diskriminatif karena sama saja menempatkan calon nasabah sebagai orang di bawah umur dan tidak cakap mental secara hukum.
Ignatius Wiwid, seorang tuna netra yang pernah diipersulit sebuah bank berpendapat,”Alasan yang diberikan mengada-ada. Mereka tidak berusaha memberikan pilihan lain pelayanan karena tidak mau repot.”
Menurut Wiwid, jika ada kemauan pihak bank bisa melayani para nasabah penyandang cacat dengan berbagai cara termasuk cara konvensional.”Mengharuskan nasabah tuna netra mempunyai pendamipng kiarena tak bisa membaca sendiri tulisan di mesin ATM saat mengambil uang sangat tidak masuk akal. Sebelum ada mesin ATM, orang bisa menarik uang menggunakan slip penarikan,”tambah Wiwid.
Cara-cara konvensional memang kerap dilupakan bank-bank besar dalam memberi alternative pelayanan kepada calon nasabah yang berkebutuhan khusus. Cap jari misalnya bisa menggantikan penggunaan tanda tangan. Dan pihak bank tidak perlu memiliki finger print scanner karena jumlah nasabah pengguna cap jari di setiap kantor cabang bank, terutama di kota-kota besar, tidak sampai satu persen dari total nasabah di kantor cabang tersebut.
Bank Indonesia memang belum membuat regulasi khusus mengenai pelayanan penyandang cacat sehingga kebijakan pelayanan setiap bank berbeda-beda.Bahkan di bank yang sama pun antara satu kantor cabang dengan yang lain bisa saja menerapkan kebijakan berbeda. Pengalaman Ferry Situngkir membuktikan hal tersebut. Ia berhasil membuka rekening atas nama sendiri di sebuah bank swasta yang selama ini terkenal sulit ditembus calon nasabah penyandang cacat, khususnya tuna netra.”Meskipun tuna netra tapi saya bisa tanda tangan yang selalu sama persis. Barangkali itu sebabnya saya diterima, ”jelas Ferry.
BI memang perlu segera mengeluarkan regulasi pelayanan perbankan yang sama bagi penyandang cacat, khususnya cacat netra. Tujuannya, agar mereka tak mendapatkan perlakuan diskriminatif dan kesulitan saat membuka rekening di bank pilihannya serta bisa dijadikan dasar hukum untuk complain jika terjadi tindak diskriminatif.
Mewakili para penyandang cacat Ferry menyarankan,”Perlu ada pelatihan tentang disabilitas bagi pengelola bank terutama para customer service dan teller yang merupakan ujung tombak perusahaan. Sehingga mereka tahu kebutuhan sesungguhnya calon nasabah penyandang cacat dan dapat memberikan berbagai alternative pelayanan sesuai kebutuhan mereka.”
Berbagai jasa perbankan yang didukung kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat sangat membantu kita dalam melakukan berbagai kegiatan bahkan sudah menjadi suatu kebutuhan hidup. Para penyadang cacat juga berhak memanfaatkan kemajuan teknolgi jasa perbankan untuk mendukung kemandirian hidup mereka.Tak ada alasan mempersulit penyandang cacat membuka rekening karena mereka pun bisa menjadi pendukung kesuksesan bank pilihannya. Bukankah kesuksesan sebuah bank juga tergantung dukungan dan loyalitas nasabahnya?
(wahjoe wigati)
2 komentar:
saya lagi menulis tesis tentang perlindungan penyadang cacat tuna netra didalam pelayanan perbankan. kalo ada fakta riil nya tlg di email atau ada info2 nya. mari kita bantu teman2 kita penyadang cacat tuna netra dalam suatu pelayanan perbankan
terima kasih...
imamfanzuri@gmail.com
saya sedang menggarap skripsi dengan tema kira kira " perlindungan nasabah bank tuna netra
kalo ada info lebih lanjut minta infonya
kirim email saya
yazid.langoet@yahoo.com
Posting Komentar